Halaman

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Maret 2014

Perbandingan Definisi Hukum Internasional

Tugas Perbandingan Definisi Hukum Internasional

A. Definisi Hukum Internasional menurut ahli hukum

1. Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :
(1) negara dengan negara
(2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
2. J.L Briefly
The Law of Nations, or International Law, may be defined as the body of rules and principles of action which are binding upon civilized states in their relations with one another.
3. Emerich de Vattel
The Law of Nations is the science of the rights which exist between nations or states, and of the obligations corresponding to these rights.
4. Calvo
Law of the nations or international law is the name for the body of customary and conventional rules which are considered legally binding by civilized states in their intercourse with each other.
5. Svarlien
Public international law is that body of customs, rules and principles which are recognized as binding upon all states and other international persons in their mutual relations.
6. Philip C. Jessup
Hukum transnasional (transnasional law) adalah hukum yang mengatur semua tindakan atau kejadian yang melampaui batas teritorial suatu negara.
7. Hughes
What is international law ? It is the body of principles and rules which civilized states consider as binding upon them in their mutual relations. It rests upon the consent of sovereign states.
8. Charles G Fenwick
International law may be defined in broad terms as the body of general principles an specific rules which are binding upon the members of the international community intheir mutual relations.

B. Perbandingan Definisi Hukum Internasional

1. Pembagian antara privat dan publik
            Dalam lapangan hukum, pada dasarnya hukum menurut substansinya dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik. Yang dimaksud dengan hukum privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara. Pembagian ini juga terkait pula dalam bidang hukum internasional, yang mana hal ini dapat ditinjau dari pendapat para ahli mengenai definisi hukum internasional.
            Pendapat Philip C. Jessup mengenai hukum internasional yang mencakup semua hukum yang melintasi batas suatu negara, menunjukkan bahwa tidak terdapat pembagian antara bidang publik dan privat, karena semua hukum tersebut dapat disebut hukum internasional atau yang dalam istilah Philip C. Jessup disebut sebagai hukum transnasional.
            Pendapat Mochtar Kusumaatmadja membedakan antara hukum internasional dalam bidang privat dan publik. Menurut pendapat Mochtar Kusumaatmadja, hukum perdata internasional ialah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum  yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan. Sedangkan yang disebut hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.
            Selain kedua pendapat diatas, pendapat ahli hukum yang tercantum dalam contoh definisi hukum internasional diatas, lebih menekankan pada aspek hukum internasional publik, yang mana ahli-ahli hukum tersebut memberikan penekanan kepada aspek negara sebagai subjek utama hukum internasional. Hal ini tampak pada pendapat tentang hukum internasional dari Briefly, Emerrich de Vattel, Calvo, Svarlien, Hughes dan Fenwick.
2. Subjek Hukum Internasional
            Pada dasarnya yang disebut dengan subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban dalam hukum (Prof. Subekti). Didalam konsep hukum inetrnasional, juga dikenal subjek hukum yang merupakan pelaku utama dalam hubungan hukum internasional, yang dalam hal ini hukum internasional publik.
            Subjek hukum internasional tersebut menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, antara lain Negara, Takhta suci, Palang Merah Internasional, Organisasi internasional, orang perorangan (individu) dan peberontak atau pihak yang berada dalam sengketa. Pihak-pihak tersebut dianggap sebagai subjek hukum internasional berdasarkan kebiasaan internasional karena perkembangan sejarah. Bagi pengamatan secara hukum positif tidak menjadi soal apa yang menjadi sumber hukum dari hak dan kewajiban tersebut.
            Pada dasarnya negara memegang peranan penting dalam hukum internasional publik. Menurut pendapat kedelapan ahli hukum inetrnasional tersebut, semuanya sependapat bahwa subjek hukum internasional yang utama adalah negara, hal ini dapat dilihat dari pendapat masing-masing ahli yang hanya menyatakan negara dalam pendapatnya terkait definisi hukum internasional. Pendapat Briefly, Emerich de Vattel, Calvo, Hughes masing-masing menyatakan bahwa negara yang beradab merupakan subjek utama hukum inetrnasional yang mengikat secara hukum dalam melakukan hubungan internasinal antara satu negara dengan yang lain.
            Pendapat Hughes juga menyatakan bahwa yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang berdaulat, sehingga kaidah mengenai kedaulatan suatu negara sangat penting menurut Hughes. Selain pendapat para ahli tersebut, pendapat Mochtar Kusumaatmadja, Svarlien, Jessup, Fenwick menyatakan bahwa selain negara sebagai subjek hukum internasional, juga terdapat pihak-pihak lain yang juga dapat turut menjadi subjke hukum internasional. Hal ini dapat dilihat dari definisi Mochtar Kusumaatmadja yang menyatakan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara, sehingga hal ini dapat berupa takhta suci, palang merah internasional, pemberontak atau pihak yang dalam sengketa, individu dan organisasi internasional.
            Definisi hampir serupa yang memuat subjek bukan negara dalam definisi hukum internasional terdapat dalam pendapat Svarlien yang menyatakan selain negara juga terdapat individu internasional lainnya, yang dapat juga diterjemahkan para pihaknya seperti dalam pendapat Mochtar Kusumaatmadja. Kemudian, pendapat Fenwick tidak menyebutkan negara sebagai subjek hukum internasional secara spesifik, tetapi menyebutkannya dalam pengertian anggota komunitas internasional, sehingga subjek hukum internasional lebih luas lagi sebagaimana anggota komunitas internasional tersebut dan sudah tentu tidak terbatas pada negara.
           
Sumber Referensi :
Kusumaatmadja, Mochtar, Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni, 2003
Tsani, M. Burhan. Hukum dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: Liberty, 1990

Svarlien, Oscar. An Introduction To The Law Of Nations. New York: McGraw-Hill Book Company, Inc, 1955

Senin, 19 Agustus 2013

Lembaga Think Tank Daerah: Katalisator Pembangunan di Era Otonomi Daerah*

            Indonesia merupakan negeri kepulauan yang sangat luas. Wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah pulau lebih dari 17.000 buah. Indonesia juga merupakan sebuah negeri multikultural yang mempunyai berbagai macam suku, ras dan adat-istiadat yang berbeda. Menurut sensus Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, suku bangsa di Indonesia berjumlah sekitar 1128 suku bangsa. Keadaan seperti itu membuat Indonesia menjadi sebuah negara yang besar, tetapi rawan oleh perpecahan. Selain itu, pengelolaan wilayah akan lebih sulit mengingat tiap daerah memiliki karakteristik masing-masing yang berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, Otonomi daerah sebagai sebuah mekanisme pengelolaan daerah yang memperhatikan kondisi dan karakteristik suatu daerah sangat diperlukan untuk merespons keadaan riil Indonesia.
            Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan (UU No.32 tahun 2004). Sebuah negara multikultural yang sangat luas seperti Indonesia tentu sangat memerlukan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan seperti ini. Otonomi daerah memang seharusnya diberikan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengembangkan daerahnya sesuai dengan kapasitas dan sumber daya yang dimiliki daerah tersebut. Menurut pasal 2 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Adapun yang menjadi urusan pemerintah pusat terbatas dalam hal urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama (Pasal 10 ayat 3 UU No.32 Tahun 2004). Titik berat pelaksanaan otonomi daerah ini berada pada pemerintah daerah tingkat II atau pemerintah daerah tingkat kabupatan atau kota. Hal ini dikarenakan pemerintah kabupaten atau kota lebih memahami kondisi dan dinamika masyarakat, sehingga diharapakan dengan adanya otonomi daerah ini pemerintah kabupaten atau kota dapat lebih optimal dalam membangun daerahnya.           
            Dalam hal menjalankan urusan pemerintahan, pemerintah daerah memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang harus dilaksanakan secara adil dan seimbang. Selanjutnya, pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah berdasarkan azas dekonsentrasi memiliki hubungan dengan pemerintah daerah yang bersifat koordinasi dimana pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi daerah otonom (pemerintah kabupaten atau kota). Pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan wewenang residual power tetap berada pada pemerintah pusat sebagai pemangku kekuasaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Pelaksanaan sistem otonomi daerah yang menitikberatkan wewenang pada pemerintah daerah tingkat II ini dapat memberikan manfaat yang nyata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari upaya menjadikan sistem otonomi daerah ini sebagai sebuah wahana untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, aksesibilitas pelayanan publik, proses demokratisasi, penguatan peran daerah dalam pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurut Isran Noor dalam buku Politik Otonomi Daerah, pelaksanaan otonomi daerah secara konsekuen dapat meningkatkan peran daerah dalam bidang ekonomi, pemerintahan, keamanan, pendidikan, penegakan hukum dan usaha pembentukan good governance.
            Berbagai usaha yang berpangkal pada tujuan yang mulia tersebut, dewasa ini dapat menghasilkan banyak hal yang telah berhasil menjadikan pembangunan daerah menjadi lebih baik, antara lain iklim investasi di daerah yang meningkat sebagai hasil dari usaha pemerintah daerah dalam membuka akses luas terhadap investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagai hasil dari iklim investasi yang sehat dan pembangunan daerah di bidang ekonomi, peningkatan usaha ekonomi kerakyatan melalui kebijakan-kebijakan ekonomi nasional pemberdayaan UKM dan koperasi baik secara struktural, institusional maupun kultural (Noor,2012:38), peningkatan kulaitas pendidikan dengan desentralisasi pendidikan yang tetap dengan kebijakan pengendalian mutu (quality control) pendidikan secara nasional (Noor,2012:33), peningkatan usaha penguatan pendidikan karakter yang menanamkan patriotisme, kemandirian, integritas dan keadaban warganegara (citizenship) sebagai suatu bangsa (Noor,2012:29), dan peningkatan proses demokratisasi dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu paradigm otonomi daerah (Noor,2012:6).
            Namun, pelaksanaan otonomi daerah yang menghasilkan berbagai dampak positif tersebut juga menimbulkan paradoks yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan daerah. Sistem otonomi daerah sebagai sebuah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan juga berpotensi memunculkan berbagai penyelewengan yang dilakukan oleh penguasa daerah. Hal ini dapat disebabkan oleh kekuasaan yang sangat besar penguasa daerah dalam pelaksanaan sistem otonomi daerah. Menurut Lord Acton dalam kutipannya yang terkenal “Power tends to corrupt, abolute power corrupt absolutely”, kekuasaan yang begitu besar berpotensi untuk berbuat korupsi karena pada dasarnya setiap kekuasan cenderung untuk berbuat korupsi. Apabila ditinjau dari pelaksanaan sistem otonomi daerah dewasa ini, maka para kepala daerah cenderung belum memahami hakikat otonomi daerah itu sendiri, sehingga banyak kepala daerah yang melakukan penyelewengan hukum.
            Berdasarkan data Mahkamah konstitusi bulan November 2012, terdapat 240 kepala daerah yang menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam tindak pidana korupsi. Menurut kajian Kemendagri, ada beberapa hal yang menyebabkan jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi terus meningkat. Pertama, latar belakang kepala daerah yang sangat beragam menyebabkan pemahaman dan kemampuan tentang birokrasi sangat kurang, terutama tentang system regulasi keuangan daerah. Kedua, faktor sumber daya manusia di daerah yang masih terbatas, sehingga banyak ditemukan pejabat yang tidak berkompeten memegang jabatan strategis berdasarkan transaksi poltik. Ketiga, adanya niat dari kepala daerah untuk melakukan korupsi. Berbagai penyebab korupsi kepala daerah tersebut umumnya berpangkal pada tingginya biaya politik yang dikeluarkan oleh para kepala daerah tersebut dalam ajang pemilukada, sehingga ketika terpilih menjadi kepala daerah, hal ini menyebabkan para kepala daerah mengembalikan modal yang dikeluarkan selama pemilukada. Selain itu, lemahnya sistem check and balances serta kontrol pemerintah pusat menyebabkan kekuasaan para kepala daerah menjadi seakan tanpa kontrol, sehingga tak jarang para kepala daerah ini mendapat julukan negatif sebagai “raja-raja kecil di daerah” yang seringkali kurang patuh terhadap kewibawaan pemerintah pusat dan aturan hukum. Keadaan seperti ini menimbulkan penyalahgunaan wewenang kepala daerah, yang pada umumnya berupa korupsi APBD, mark up anggaran, dan melakukan pungli kepada pengusaha dan masyarakat. Fenomena penyalahgunaan wewenang kepala daerah ini harus memperoleh perhatian lebih dalam rangka melakukan evaluasi terhadap sistem otonomi daerah.

Lembaga Think Tank Sebagai Solusi Permasalahan Daerah
            Otonomi daerah sebagai suatu mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dewasa ini tak luput dari berbagai permasalahan.    Hal ini memerlukan upaya untuk menyelesaikannya secara tepat. Salah satu upaya yang dapat diambil pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai problema daerah adalah dengan mengadakan berbagai studi yang mendalam terhadap berbagai permasalahan daerah. Studi yang dilakukan haruslah benar-benar komprehensif dan sistematis yang mengacu pada akar permasalahan daerah, sehingga diperlukan sebuah koordinasi yang nyata dan sistematis dari berbagai pihak untuk menjalankannya. Koordinasi tersebut dapat diwujudkan ke dalam sebuah lembaga think tank yang berfungsi untuk melakukan kajian terhadap berbagai permasalahan dan potensi daerah serta melakukan pendidikan kepada para birokrat yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan supaya dapat lebih optimal dalam mengemban tugasnya.
            Lembaga think tank adalah sebuah organisasi yang terlibat secara teratur dalam penelitian dan advokasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan publik dan merupakan jembatan antara pengetahuan dan kekuasaan dalam demokrasi modern (UNDP,2003). Apabila ditinjau dari definisi yang diberikan oleh UNDP tersebut, maka eksistensi lembaga think tank memang tidak hanya terbatas dalam melakukan pengkajian terhadap permasalahan publik, namun juga melakukan kajian dan advokasi terhadap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah serta berfungsi sebagai penghubung antara teori akademis dengan praktik kebijakan dalam sebuah pemerintahan yang demokratis.Lembaga think tank juga dapat menjadi mitra pemerintah dalam hal pengaturan kebijakan publik.  Dengan kapasitas dan kemampuan yang dimilikinya, lembaga think tank dapat memberi masukan terkait dengan kebijakan publik yang diambil pemerintah, agar kebijkaan tersebut dapat berjalan dengan baik.
            Secara singkat, keberadaan lembaga think tank pertama kali muncul di Amerika, pada saat berlangsungnya perang Vietnam. Perkembangan perang yang terus berlanjut menyebabkan pasukan Amerika Serikat pada waktu itu tidak efektif mengerahkan alutsista dalam peperangan. Demi meminimalisir inefisiensi dalam strategi perang, maka dibentuklah suatu wadah think tank atau tank berpikir yang melibatkan para cendekiawan untuk turut serta dalam pengambilan keputusan startegi perang Vietnam. Semenjak itu, bermunculanlah berbagai lembaga think tank, seperti Rand Corporation, Phoenix Foundation dan lembaga think tank sejenisnya yang berperan memberi masukan dalam pengambilan keputusan bagi militer Amerika Serikat.
            Eksistensi lembaga think tank terus berkembang, sehingga tidak hanya menjadi mitra dalam pengambilan kebijakan di bidang militer semata, tetapi juga di bidang kebijakan publik laninnya. Jenis-jenis lembaga think tankpun beragam, misalnya lembaga think tank afiliasi partai politik, lembaga think tank afiliasi pemerintah, lembaga think tank quasi pemerintah, lembaga think tank quasi independen, lembaga think tank afiliasi universitas dan lembaga think tank mandiri dan independen (McGann and Sabatini,2011). Berbagai jenis lembaga think tank tersebut berkontribusi terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh badan-badan yang menjadi afiliasinya.
            Lembaga think tank sebagai sebuah wadah intelektual yang memilik focus terhadap kebijakan publik pemerintah memliki berbagai manfaat yang dapat diambil oleh berbagai pihak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam bahasan ini, pemerintah daerah dapat mengambil berbagai manfaat dari eksistensi lembaga think tank di daerah. Manfaat tersebut berkaitan dengan fungsi lembaga think tank sebagai penghubung antara teori akademis dengan praktik kebijakan publik di daerah, seperti tercermin dalam pengambilan kebijakan yang matang secara kajian akademis sehingga lebih mampu dipertanggunjawabkan di masyarakat dan pengambilan kebijakan publik yang memperhatikan kondisi riil masyarakt dan kearifan local di daerah.
 Keberadaan Lembaga Think tank di Daerah
            Sistem otonomi daerah pada dasranya menjamin daerah untuk melakukan usaha dan inovasi untuk mendukung program pembangunan. Namun, dalam beberapa hal inovasi tersebut tersendat oleh beberapa kendala, seperti terdapatnya perundang-undangan yang mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan sumberdaya alam, contohnya adalah materi muatan beberapa pasal dalam UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara yang dinilai mencerminkan kebijakan resentralisasi yang bertentangan dengan isi serta jiwa pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945 dan lemahnya efektifitas ‘governability’ Kepala Daerah yakni kemampuan dan kapasitas untuk memimpin perencanaan, pengendalian dan implementasi kebijakan publik yang responsif terhadap dinamika pembangunan daerah serta perkembangan sosial,ekonomi dan politik baik dalam skala nasional maupun local (Noor,2011:61).
            Permasalahan dalam hal peraturan perundang-undang merupakan sebuah permasalahan system. Perubahannya membutuhkan prosedur khusus dalam sebuah lembaga Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini peran pemerintah dan berbagai pihak untuk mengadvokasikan perubahan peraturan yang lebih sesuai dengan jiwa otonomi daerah sangat diperlukan. Selanjutnya, mengenai lemahnya efektifitas governability kepala daerah tentu akan berdampak begitu luas pada masyarakat. Kemampuan governability yang lemah ini dihadapkan pada kendala bukan saja permasalahan sumberdaya strategis dalam implementasi kebijakan publik, akan tetapi juga seringkali dihadang oleh keterbatasan ruang hukum yang memadai untuk mengambil diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dampak yang terjadi di masyarakat akibat permasalahan ini adalah berbagai inovasi yang dapat dikembangkan oleh Kepala Daerah tidak berjalan, ‘the best practice of governability’ terhalang, dan lebih parah lagi Kepala Daerah dapat menjadi korban kriminalisasi kebijakan (Noor,2011:61).
            Inovasi sangat diperlukan dalam rangka memajukan pembangunan di era otonomi daerah. Sistem otonomi yang menghasilkan persaingan antar daerah dalam membangun daerah perlu disikapi dengan lebih bijaksana. Persaingan daerah dalam memberikan akses kepada investasi, dunia usaha dan sector perekonomian lainnya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara ukuran kuantitatif, yang pada akhirrnya harus diusahakan lebih lanjut untuk meningkatkan perekonomian secara kualitatif berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perancangan pembangunan daerah yang mengakomodir kebutuhan tersebut haruslah tepat sasaran dan memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga memerlukan kajian dan analisis yang mendalam mengenai kebijakan publik pemerintah daerah. Kajian terhadap kebijakan publik yang dilakukan haruslah bersifat lintas sektoral dan menyentuh semua bidang pembangunan di masyarakat. Hal inilah yang mendesak adanya lembaga think tank di daerah.
            Kehadiran lembaga think tank di daerah sangatlah penting. Hal ini dapat dilihat dari peran dan fungsi lembaga tersebut. Pertama, sebagai jembatan penghubung antara dunia akademis dengan praktik pengambilan keputusan pemerintah. Kedua, advokasi kebijakan publik yang berfokus pada kepentingan masyarakat. Ketiga,publikasi kajian untuk umum, sehingga masyarakat bisa lebih mengetahui tentang kebijakan publik di daerahnya masing-masing. Keempat, sebagai salah satu komponen problem solver permasalahan daerah. Selain itu, menurut James McGann, lembaga think tank dapat memberi masukan kepada pemerintah yang menjadi afiliasinya terkait kebijakan publik dan juga mendidik para birokrat pemerintah agar dapat melayani secara lebih efektif dan efisien. Berbagai peran dan fungsi lembaga think tank tersebut sangat relevan diterapkan di daerah sebagai usaha untuk memeprcepat dan mengefisienkan pembangunan daerah.
Implementasi Pembentukan Lembaga Think tank di Daerah
            Lembaga think tank pada dasarnya merupakan mitra intelektual terhadap lembaga atau badan yang menjadi afiliasinya, seperti pemerintah, partai politik, perguruan tinggi dan berbagai kelompok kepentingan lainnya. Namun, selain itu terdapat juga lembaga think tank yang berdiri secara mandiri dan independen dari semua kelompok kepentingan dan tetap meberikan kajian-kajian terhadap kebijakan publik. Dalam usaha pembentukan lembaga think tank di daerah terdapat beberapa alternatif yang dapat diambil untuk merealisasikan gagasan tersebut. Pertama, pembentukan lembaga think tank yang berafiliasi langsung dengan pemerintah daerah. Lembaga think tank yang berkategori seperti ini memiliki kedudukan yang secara struktur formal berada dalam lingkungan pemerintah daerah. Pengurusan dan pembiayaan lembaga ini dapat dibebankan kepada pemerintah daerah dengan tujuan lembaga yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita pembangunan pemerintah daerah. Kedua, pembentukan lembaga think tank kategori Quasi pemerintah daerah. Pada mekansisme pembentukan seperti ini, maka lembaga think tank secara formal tidak berada dalam lingkungan pemerintah daerah, tetapi pembiayaan lembaga ini berasal dari pemerintah daerah. Kebijakan operasional lembaga think tank ini bersinergi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kajian dan analisis mendalam terhadap permasalahan dan kebijakan publik di daerah.
            Selain itu, pembentukan lembaga think tank di daerah dapat dilakukan secara mandiri dan independen. Model pembentukan lembaga think tank seperti ini sangat memperhatikan dan berfokus pada penguatan masyarakat madani (civil society) di daerah. Pembentukannya dilakukan secara mandiri dan independen yang bebas dari kelompok kepentingan manapun. Lembaga ini sangat meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, yang salah satunya adalah adanya partisipasi masyarakat. Pembiayaan lembaga ini juga berasal dari partisipasi masyarakat dengan basis yang kuat untuk mencukupi berbagai kebijakan operasional lembaga think tank ini.
            Pembentukan lembaga think tank di daerah hendaknya memperhatikan kondisi dan karakteristik daerah masing-masing. Adakalanya salah satu bentuk lembaga think tank baik di suatu daerah, tetapi belum tentu sesuai dengan daerah lain. Kondisi mayarakat, potensi daerah serta permasalahan daerah sangat mempengaruhi pembentukan lembaga ini. Selain itu, nilai-nilai masyarakat dan kearifan local di daerah agaknya tetap harus diperhatikan dalam usaha pembentukan lembaga think tank. Pemilihan bentuk lembaga think tank yang sesuai dengan karkterisitik dan kebutuhan daerah sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola kebijakan daerah yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Dasar Yuridis
            Setiap kebijakan yang dilakukan di Indonesia haruslah sesuai dengan peraturan-peraturan hukum positif Indonesia. Hal ini dikarenakan negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Dengan ketentuan konstitusi tersebut, maka gagasan lembaga think tank di daerah juga harus memiliki landasan hukum. Menurut pasal 18 ayat 1 dan 2 UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah yang memiliki pemerintah daerah masing-masing. Derah-daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki wewenang yang besar di daerah untuk mengurus sendiri urusan daerahnya kecuali yang menjadi urusan pemerintah pusat, antara lain politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama (Pasal 10 ayat 3 UU No.32 Tahun 2004). Secara lebih lanjut, usaha pengimplementasian lembaga think tank di daerah didasarkan pada UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjamin pemerintah daerah untuk melakukan inovasi yang tidak bertentang dengan hukum. Untuk itu diharapkan lembaga think tank dapat mewujudkan fungsi pengkajian dan pendidikan yang bermanfaat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Pengkajian
            Gagasan pembentukan lembaga think tank di daerah merupakan sebuah gagasan yang dimunculkan untuk dapat menjadi salah satu solusi berbagai permasalahan daerah. Solusi yang ditawarkan dari adanya lembaga think tank ini berupa pendampingan mengenai kebijakan publik. Lembaga think tank dalam operasionalnya melakukan berbagai kajian terhadap segala potensi serta permasalahan dan dinamika masyarakat di daerah yang teraktualisasikan dalam kebijakan publik pemerintah daerah. Pengkajian dilakukan oleh semua bentuk dan model lembaga think tank sebagai dasar operasionalnya yang kemudian hasilnya dapat dipublikasikan melalui jurnal ilmiah, makalah dan majalah ilmiah.
Fungsi Pendidikan
            Pendidikan merupakan syarat mutlak untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam hubungannya dengan system otonomi daerah, sumber daya manusia menjadi unsur penting dalam keberhasilan pembangunan daerah. Menurut Riwo Kaho (1988:60), penerapan otonomi daerah yang efektif memiliki beberapa syarat, dan faktor yang sangat berpengaruh, yaitu manusia selaku pelaksana harus berkualitas; Keuangan sebagai biaya harus cukup dan baik; Prasarana, sarana dan peralatan harus cukup dan baik serta Organisasi dan manajemen harus baik. Oleh karena itu, unsusr sumber daya manusia sangat berperan secara vital dan fundamental dalam pelaksanaan otonomi daerah.
            Berkaitan dengan pendidikan, lembaga think tank berusaha memberikan usaha edukasi kepada para birokrat sebagai pemegang kendali tata kelola pemerintahan di daerah. Selain itu, usaha pendidikan kepada masyarakat juga dapat dilakukan oleh lembaga think tank dengan melakukan publikasi karya-karyanya, seperti jurnal ilmiah, makalah dan majalah ilmiah. Selain itu, penyelenggaraan seminar dan workshop untuk meningkatkan kemampuan dan kapabilitas birokrat dan masyarakat di berbagai bidang pemerintahan juga dilakukan oleh lembaga think tank sebagai perwujudan fungsi pendidikan.
            Gagasan pembentukan lembaga think tank di daerah mempunyai arti penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui lembaga think tank, para pakar akademis dapat memperkenalkan dan menuangkan ide-idenya untuk berkontribusi dalam pembangunan, masyarakat dapat lebih peduli dan paham akan permasalahan serta kebijakan daerah dan pemerintah dapat memetakan kebijakannya secara lebih tepat, sehingga kebijakan tersebut mampu memberikan hasil yang bermanfaat di masyarakat. Manfaat ini dapat dimaknai dari manfaat keberadaan lembaga think tank sebagai katalisator pembangunan.
Katalisator Pembangunan
            Keberadaan lembaga think tank dapat berdampak pada percepatan pembangunan. Hal ini dapat diwujudkan dari usaha operasional lembaga think tank dalam melakukan pengkajian dan pendidikan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Pengkajian dan pendidikan tersebut pada akhirnya menghasilkan karya-karya ilmiah yang dapat dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat. Publikasi hasil riset dan kajian lembaga think tank sangat dibutuhkan untuk mewujudkan masyarakat madani (civil society) di daerah yang cerdas. Selain itu, pemerintah sebagai pelayan masyarakat yang melaksanakan fungsi pembangunan juga diuntungkan dengan adanya lembaga think tank. Pemerintah dapat mengambil manfaat dari eksistensi lembaga think tank untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pemetaan kebijakan publik yang tepat dan mewujudkan prinsip-prinsip good governance, antara lain yang menurut Asian Development Bank adalah akuntabilitas, prediksi kebijakan, transparansi dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan lembaga think tank di daerah sangat penting dilakukan untuk mempercepat pembangunan atau dengan kata lain lembaga think tank berguna sebagai katalisator pembangunan.
            Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini belumlah dapat dikatakan berhasil secara keseluruhan. Masih terdapat banyak hal yang harus menjadi evaluasi pemerintah maupun masyarakat, walaupun banyak pula kemajuan daerah yang telah dicapai sebagai hasil dari pelaksanaan otonomi daerah. Berbagai kekurangan tersebut harus disikapi secara bijak untuk mendapat pemecahan yang tepat. Pemecahan masalah daerah yang kompleks membutuhkan peran lembaga think tank melalui upaya komprehensif dan lintas sektoral yang dapat teraktualisasi secara nyata dalam masyarakat. Lembaga think tank dalam operasionalnya berfungsi dalam usaha pengkajian dan pendidikan. Dengan dukungan dan peran serta dari pemerintah, masyarakat dan pihak-pihak terkait, maka keberadaan lembaga think tank sebagai katalisator pembangunan dapat diwujudkan dan tujuan pembangunan berupa kesejahteraan masyarakat merupakan sebuah kepastian yang akan terwujud.

*Gasa Bahar Putra – Mahasiswa Universitas Indonesia

Kesejahteraan Indonesia : Antara Harapan dan Kenyataan*

       Kesejahteraan merupakan hal pelik bagi sebuah bangsa, oleh karenanya tiada satupun bangsa didunia ini yang tidak memiliki tujuan dalam negaranya berupa kesejahteraan bagi rakyatnya. Kesejahteraan ini pula yang selalu dijadikan pangkal tujuan dari segala peraturan dan kegiatan pemerintahaan seluruh negara di dunia. Kesejahteraan ini bisa juga menjadi sebuah “kata sakti” bagi para pemegang kekuasaan yang hampir selalu didengungkan ketika masa kampanye dengan tujuan menarik dukungan rakyat, namun tak sedikit pula dari para pemegang kekuasaan tersebut setelah berhasil duduk di puncak kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif melupakan arti kesejahteraan itu sendiri. Para pemegang kekuasaan tersebut banyak yang mengartikan tentang kesejahteraan dengan mengutamakan kepentingan kelompoknya sendiri daripada kepentingan rakyat yang notabene merupakan pemilik kekuasaan yang sah.
          Kesejahteraan bagi bangsa Indonesia sendiri juga merupakan sebuah tujuan nasional dan perjuangan yang tiada henti, karena kesejahteraan tersebut selalu berubah megikuti perkembangan masyarakat. Bangsa Indonesia merupakan sebuah bangsa yang besar, bangsa yang mewarisi sebuah kepulauan terbesar di dunia yaitu kepulauan Nusantara. Wilayahnya terbentang seluas 1.904.569 km2 dari Sabang sampai Merauke dan dilintasi oleh garis Khatulistiwa yang membuat Indonesia selalu mendapat curahan sinar matahari sepanjang tahun sehingga membuat Indonesia mempunyai tanah yang subur. Disamping itu, posisi geografis Indonesia yang sangat strategis dengan berada di antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia membuat Indonesia memliki kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang unik dan juga posisi ini membuat Indonesia berada di jalur perdagangan internasional yang strategis.
            Selain itu, potensi alam Indonesia begitu besar dan tersebar di lebih dari 17.000 pulau. Hampir semua komoditas alam ada di Indonesia, dari Sumber daya mineral, pertanian maupun perikanan. Beberapa diantaranya adalah yang terbesar di dunia, seperti Indonesia adalah negara maritim terbesar di dunia, negara penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia, negara penghasil timah terbesar di dunia, negara penghasil karet alam dan minyak kelapa sawit terbesar kedua di dunia, negara penghasil kayu lapis terbesar dunia dan negara dengan terumbu karang terkaya di dunia.
            Dalam hal sumber daya manusia, Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak keempat dunia. Penduduk tersebut terbagi dalam berbagai suku bangsa, yang tak sedikit pula berbeda adat satu sama lain, namun tetap dapat bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berpegang pada Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa, kekayaan alam dan sumber daya manusia yang melimpah, dan beragam merupakan modal yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk menyejahterakan rakyat. Namun, segala potensi dan kekayaan yang dimiliki Indonesia itu belum bisa menyejahterakan rakyat, yang pada akhirnya belum bisa mengangkat bangsa Indonesia tumbuh menjadi sebuah bangsa yang besar.
            Bila menengok jauh ke belakang, sejarah mencatat kegemilangan kerajaan-kerajaan nusantara masa lampau, sebut saja Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit yang berhasil menciptakan sebuah persatuan nusantara dengan wilayahnya yang terbentang luas meliputi sebagian besar wilayah Asia tenggara saat ini. Pada waktu itu kerajaan Sriwijaya maupun Majapahit merupakan kerjaan yang sangat disegani, dengan menguasai Selat Malaka yang merupakan urat nadi perdagangan internasional waktu itu, kerajaan Sriwijaya merupakan bandar perdagangan yang ramai, kapal-kapal asing selalu transit di wilayah ini, sehingga kerajaan Sriwijaya menjadi pusat globalisasi pada waktu itu. Setelah itu, kerajaan Majapahit muncul sebagai penguasa baru di nusantara, dengan armada lautnya yang tangguh, Majapahit melakukan ekspedisi-ekspedisi keluar pulau Jawa dan berhasil menyatukan nusantara dibawah kekuasaan Majapahit. Kehidupan rakyatnya sangat sejahtera karena para punggawa kerajaan senantiasa peduli dengan rakyatnya dan sebaliknya, rakyatpun sangat menghormati terhadap pemerintah kerajaan. Namun, keadaan itu lama-lama pudar bahkan lenyap seiring dengan perebutan kekuasaan di tubuh elit penguasa kerajaan, sehingga membuat kerajaan Majapahit tak bisa mempertahankan eksistensinya. Catatan sejarah ini seharusnya dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi bangsa Indonesia, dimana para pemimpin bangsa Indonesia harus mempunyai idealisme yang tinggi akan kemajuan bangsa dan benar-benar peduli dengan rakyat bila ingin bangsa Indonesia sejahtera, sebaliknya nafsu kekuasaan yang amat besar akan menghancurkan bangsa Indonesia itu sendiri.
Permasalahan bangsa
           Dewasa ini, bangsa Indonesia sedang didera berbagai masalah yang sangat pelik dan seakan tak ada habisnya, seperti masalah Korupsi, Penegakan hukum, Politik, Ekonomi, Sosial dan lain sebagainya. Masalah-masalah tersebut telah membelenggu bangsa Indonesia, sehingga seakan-akan bangsa Indonesia hanya terjebak dan berkutat dalam berbagai permasalahan tanpa ujung.
            Korupsi merupakan permasalahan klasik bangsa Indonesia. Korupsi ini seolah-olah menjadi penyakit menular dari generasi ke generasi, walaupun reformasi yang salah satu agendanya menyebutkan pemberantasan terhadap Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah berjalan selama 14 tahun, namun berbagai kasus korupsi masih tetap terjadi di republik ini. Hal tersebut terlihat jelas ketika kasus-kasus besar seperti Kasus Bank Century yang tak jelas ujungnya atau bahkan terlihat seolah dipetieskan karena menyangkut orang-orang penting negeri ini, Kasus wisma atlit Hambalang yang menyeret banyak nama dari kalangan elit penguasa, suap dalam proses penyusunan anggaran negara, jual beli pasal dalam perumusan Undang-Undang, upaya-upaya pengerdilan peran KPK yang dilakukan oleh pihak legislatif, pengadaan kitab suci di kementrian agama hingga pembuatan KTP di kelurahan tak lepas dari suap dan korupsi.
            Berbagai kasus yang muncul menunjukkan bahwa korupsi melanda di hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan, mulai dari setingkat elit penguasa negara sampai tingkat kelurahan, dan di semua bidang pemerintahan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Pemberantasan korupsi semakin sulit dilakukan ketika masalah ini tidak hanya menyangkut aspek jabatan semata namun korupsi telah menjadi sebuah mindset mayoritas pejabat publik di Indonesia dimana para pejabat apabila telah menduduki sebuah jabatan di pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif ada upaya untuk memperkaya diri sendiri dan usaha balik modal selama kampanye yang menghabiskan banyak materi. Upaya-upaya tersebut tentu sangat merugikan masyarakat, mengingat pejabat publik adalah pengemban amanah rakyat.
            Setali tiga uang dengan pemberantasan korupsi, penegakan hukum di Indonesia juga perlu mendapat perhatian dan gebrakan yang lebih. Hukum yang merupakan kaidah penting dalam mengatur segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seakan-akan tak berdaya di hadapan kekuasaan. Hukum begitu keras dan tegas di hadapan rakyat, namun begitu lemah di hadapan para elit penguasa sehingga keadilan begitu lemah dan harus tunduk dibawah kekuasaan. Hal ini diperparah dengan dengan lemahnya integritas para aparat penegak hukum yang membiarkan “timbangan keadilan” timpang karena materi. Dewasa ini, materi dapat menentukan keadilan, “maling ayam di hukum mati, koruptor dibebaskan” merupakan sebuah pameo klasik tentang keadilan di negeri ini. Berbagai kasus hukum, seperti kasus Nenek Minah yang harus mendekam di penjara karena mengambil tiga biji Kakao dan Vonis bebas terhadap sekitar 70 koruptor di seluruh Indonesia beberapa waktu lalu menunjukkan kontradiksi penegakan hukum di Indonesia.
            Tak beda jauh dengan permasalahan hukum, perpolitikan Indonesia masih perlu proses pendewasaan. Demokrasi yang diharapkan sesuai dengan agenda reformasi belum dapat tercapai sepenuhnya, demokrasi yang terjadi di Indonesia dewasa ini merupakan sebuah demokrasi formal yang lebih banyak mementingkan kekuasaan politik semata. Proses demokrasi yang belum matang ini dapat terlihat dari kecenderungan praktik politik transaksional yang banyak dipraktikkan oleh partai politik Indonesia. Praktik politik tersebut dilakukan dengan tujuan memperkuat kekuasaan dengan kesepakatan-kesepakatan tertentu yang sangat menonjolkan pragmatisme politik, praktik semacam ini sudah menjadi rahasia umum masyarakat Indonesia dimana partai politik yang seharusnya berfungsi sebagai alat penampung aspirasi rakyat melenceng jauh dari fungsinya tersebut.
            Selanjutnya, Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang merupkan sebuah pesta demokrasi lima tahunan dan memakan biaya anggaran daerah yang sangat besar tak menghasilkan pemimpin ideal yang diharapkan masyarakat. Rakyat dihadapkan pada permasalahan memilih pemimpin yang tak sesuai dengan aspirasi. Mayoritas calon pemimpin dihasilkan dari kesepakatan antar partai politik dengan hanya sedikit mempertimbangkan suara rakyat, sehingga kekuatan modalpun berbicara dalam pesta demokrasi ini. Praktik seperti inilah yang membuat pemilukada tak ubahnya sebagai kegiatan ritual lima tahunan belaka tanpa menghasilkan pemimpin yang ideal dan berkualitas, bahkan tak jarang pula pemimpin-pemimpin daerah terjerat dalam kasus suap dan korupsi. Kebanyakan pemimpin daerah melakukan tindak pidana tersebut untuk menutupi atau balik modal mahalnya biaya politik yang dikeluarkan oleh sang pemimpin daeerah tersebut dalam masa kampanye pemilukada. Runyamnya masalah pemilukada diperparah dengan kontestan pemilukada yang tidak dewasa dalam menerima hasil akhir pemilukada, sehingga hal tersebut tak jarang menimbulkan ekses di tingkat masyarakat yang sangat merugikan, seperti konflik horizontal antar pendukung kontestan pemilukada yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat itu sendiri.
            Berbagai masalah politik inilah yang membuat sebagian masyarakat Indonesia bersikap antipati terhadap politik. Hal ini dapat dipahamai mengingat banyaknya teladan-teladan buruk yang ditampilkan oleh para elit politik negeri ini. Pesimisme akan politik juga melanda generasi muda Indonesia yang kebanyakan bersikap apatis terhadap perkembangan negara dan ini merupakan sebuah hal yang sangat memprihatinkan dimana generasi muda merupakan penerus estafet kepemimpinan bangsa Indonesia di masa mendatang.
            Di bidang ekonomi, keadaan Indonesia juga tak lebih baik. Masih banyak hal yang masih perlu pembenahan. Misalnya masalah pengangguran, masalah ini menunjukkan adanya ketimpangan antara lapangan kerja dengan pencari kerja. Bahkan sebagian dari pencari kerja tersebut merupakan pengangguran terdidik yang juga merupakan lulusan perguruan tinggi. Tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang memadai di daerah juga memberikan andil yang cukup besar terhadap masalah pengangguran ini, hal ini mengakibatkan banyaknya pencari kerja yang sebenarnya potensial menggarap segala potensi daerahnya pergi ke kota besar untuk mengadu nasib mencari pekerjaan dan pada akhirnya hal ini juga mengakibatkan masalah sosial baru bagi perkotaan.
            Selain pengangguran, kewajiban pelunasan hutang luar negeri Indonesia juga memberikan ekses yang besar di masyarakat. Kewajiban melunasi hutang ini merupakan warisan dari rezim orde baru. Pada waktu itu perekonomian Indonesia dibangun dengan fondasi ekonomi yang rapuh dengan sistem korporasi sentralistik yang banyak menguntungkan penguasa dan rekanannya, sehingga ketika badai krisis moneter melanda Asia tenggara pada tahun 1997, Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena imbasnya berupa jatuhnya perekonomian Indonesia. Pengaruh akibat krisis moneter tersebut masih terasa hingga kini, salah satunya adalah kebijakan pelunasan hutang luar negeri Indonesia yang memangkas anggaran cukup besar dalam APBN. Masalah-masalah perekonomian lainnya, seperti salah urus Sumber daya alam, masalah buruh, kebijakan perekonomian Indonesia yang lebih condong ke arah liberal juga menuntut solusi yang tepat untuk mengatasinya.
            Masalah-masalah tersebut pada akhirnya bermuara pada masalah sosial yang terjadi di Indonesia. Masalah pendidikan yang semakin jauh dari tujuan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan yang terjadi sekarang berupa mahalnya akses terhadap pendidikan terutama sekolah-sekolah yang berlabel internasional, dengan hal tersebut berarti pemerintah juga secara tidak langsung melakukan diskriminasi terhadap masyarakat terkait perolehan akses pendidikan yang baik. Tawuran antar pelajar yang marak terjadi akhir-akhir ini juga sangat mencoreng pendidikan nasional mengingat tujuan pendidikan nasional adalah untuk membentuk pribadi yang berakhlak mulia dan berilmu, hal ini menunjukkan gagalnya pendidikan karakter di Indonesia.
            Kesenjangan sosial, salah urus wilayah perbatasan, masalah kebebasan berkeyakinan, kemiskinan penduduk, dan terorisme juga merupakan masalah sosial yang harus segera diselesaikan dengan solusi yang tepat, mengingat penduduk Indonesia yang majemuk maka berbagai masalah tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial satu sama lain yang apabila dibiarkan terus menerus dapat menyebabkan disintegrasi bangsa.

Potensi dan Harapan Bangsa Indonesia

            Indonesia merupakan negara yang kaya akan potensi, baik potensi alam maupun manusia. Seharusnya hal ini dapat menciptakan sebuah kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Namun karena berbagai hal, potensi yang sangat luar biasa tersebut belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk mewujudakan kesejahteraan rakyat. Apabila ditinjau dari segi yuridis, pemerintah wajib menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya dan hal itu tercantum dalam UUD 1945, diantaranya pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34, lebih dasar lagi kesejahteraan diamanatkan dalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dalam sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Hal ini menunjukkan bahwa segala dasar aturan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat telah tersedia dan wajib dilaksanakan. Selanjutnya dapat diejawantahkan dengan pembuatan produk hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Produk hukum tersebut dapat berupa Undang-Undang, Perpres, Perda dan sebagainya yang berkekuatan mengikat bagi warga negara dan mempunyai konsekuensi yang jelas apabila melanggar peraturan tersebut karena pada dasarnya setiap produk hukum yang dibuat adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
            Dewasa ini banyak pejabat negara maupun daerah yang melanggar aturan-aturan tersebut, maka yang perlu dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan adalah menegakkan keadilan melalui lembaga penegak hukum dengan memberikan sanksi atau hukuman yang setimpal bagi pejabat tersebut dengan tanpa terkecuali. Pengadilan sebagai lembaga yang berwenang memutuskan hukuman harus bebas dari intervensi kekuatan apapun dan keputusan tersebut selain mencerminkan keadilan juga harus mencerminkan kepastian dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Namun, hal ini begitu sulit dilakukan dimana hampir semua lembaga penegak hukum dapat disuap untuk memenangkan atau membebaskan tersangka suatu kasus hukum, oleh karena itu mutlak diperlukan upaya berbagai pihak, baik pemerintah maupun peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memantau peradilan di Indonesia agar benar-benar bersih dan dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya.
            Rekrutmen sumber daya manusia lembaga penegak hukumpun pada akhirnya juga harus dipantau secara ketat oleh masyarakat, agar rekrutmen lembaga tersebut benar-benar bersih dari KKN dan dapat dihasilkan aparat penegak hukum yang benar-benar ideal dan kompeten dalam bidangnya.
            Dalam bidang politik, pembuatan produk hukum yang benar-benar mewujudakan kesejahteraan rakyat wajib dilaksanakan oleh pihak legislatif. Produk hukum tersebut harus bersih dari kepentingan golongan-golongan tertentu yang mencoba meraup keuntungan dibalik terbitnya produk hukum tersebut. Politik transaksionalpun harus dapat dihapuskan dari praktik-praktik perpolitikan Indonesia karena hal tersebut mengesampingkan kepentingan rakyat, tentunya dengan kesadaran politik partai politik untuk meninggalkan politik transaksional dan benar-benar kembali sesuai dengan fungsinya sebagai alat penampung aspirasi masyarakat untuk menyuarakan kepentingan rakyat di parlemen.
            Sistem mengenai kaderisasi di internal partai politik juga selayaknya diperbaharui karena sistem yang lama mengakibatkan para pihak yang maju dalam suatu pemilu baik eksekutif maupun legislatif atau pemilukada adalah para pihak yang kuat secara materi maupun popularitas semata tanpa ditinjau lebih jauh mengenai kapabilitas calon pemimpin tersebut. Hal ini juga untuk menghindari adanya praktik politik transaksional di kemudian hari, partai politik seharusnya juga tidak perlu khawatir akan hilangnya “mesin uang” jika mengusung calon yang memang benar-benar cakap, karena rakyat sekarang sudah semakin cerdas dalam memilih pemimpinnya sehingga mampu memilih pemimpin dengan tepat.
            Dalam bidang ekonomi, pemerintah wajib melakukan pembenahan-pembenahan yang signifikan. Masalah pengangguran harus ditangani secara lintas sektoral dimana pemerintah juga harus lebih menggalakkan pendidikan keterampilan dan kewirausahaan yang membekali masyarakat untuk mencari pekerjaan. Pemerintah wajib memfasilitasi itu karena memang sudah diamanatkan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dimana setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan.
            Dalam permasalahan hutang luar negeri, pemerintah harus lebih selektif dalam menerima bantuan-bantuan luar negeri karena tak jarang ada agenda atau hal khusus yang perlu dibayarkan oleh pemerintah Indonesia menanggapi bantuan tersebut dan fokus untuk melunasi hutang tanpa harus menambah hutang luar negeri lagi yang tentu akan memberatkan anggaran negara.
            Pembangunan negara yang terkesan memusat di pulau Jawa harus segera diratakan persebarannya. Pulau-pulau lain di luar Jawa yang menyimpan banyak potensi harus tersentuh pembangunan terutama daerah-daerah perbatasan Indonesia. Wilayah ini harus memperoleh perhatian lebih oleh pemerintah mengingat daerah ini sangat terbelakang dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, pendidikan sampai perekonomian. Masyarakat wilayah perbatasan ini ada yang lebih dekat terhadap negara tetangga karena menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh penduduk tersebut, bahkan di beberapa wilayah perbatasan, penduduk daerah tersebut menggunakan mata uang negara tetangga untuk melakukan transaksi jual-beli, sungguh merupakan ironi bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, strategi pembangunan harus segera direvisi dimana pembangunan wilayah perbatasan harus ditingkatkan secara berkesinambungan dan alokasi dana pembangunan untuk wilayah perbatasan harus ditingkatkan serta diawasi penggunaannya supaya tepat sasaran.
            Pembangunan negara yang terpusat dalam wilayah darat juga harus segera diubah mengingat Indonesia merupakan negara maritim terbesar dunia. Pemerintah harus melakukan penyeimbangan antara pembangunan darat dan laut. Wilayah laut Indonesia yang mencakup 75%  luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa menjadi pemersatu jika dibangun secara baik, namun sebaliknya dapat menjadi pemisah jika tidak dibangun secara baik. Pembangunan dapat dilakukan dengan penambahan armada penyeberangan maritim antar pulau, pemberian modal yang lebih terhadap para nelayan, pengelolaan sumber daya alam yang ada di laut dengan baik dan penguatan angkatan laut Republik Indonesia baik secara kualitas maupun kuantitas.
            Pengelolaan sumber daya alam juga harus dibenahi secara signifikan mengingat hampir seluruh sumber daya alam terutama pertambangan di Indonesia dikuasai oleh pihak asing. Kebijakan penanaman investasi asing dalam hal ini harus dikaji lebih jauh, karena tak jarang perusahaan tambang penerima konsesi tambang tersebut melakukan hal-hal yang melanggar peraturan seperti perusakan alam dan kesewenangan terhadap warga adat setempat. Selain itu, tak jarang pembagian hasil kontrak antara pemerintah Indonesia dengan investor asing tersebut tidak seimbang, dan juga gaji karyawan Indonesia di perusahaan asing yang mayoritas dibawah standar gaji karyawan internasional lainnya. Hal tersebut menunjukkan kekayaan alam Indonesia belum bisa dinikmati oleh bangsa sendiri dan bangsa Indonesia seakan masih terjajah dalam bidang energi dan sumber daya mineral. Padahal dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dan hal tersebut sudah begitu jelas, dimana pemerintah harus segera mengambil tindakan-tindakan untuk dapat memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara mandiri. Pemerintah dapat melakukan pengkajian ulang kontrak dengan investor asing atau bahkan melakukan nasionalisasi di semua bidang pengelolaan energi dan sumber daya mineral, karena memang itulah yang dikehendaki oleh konstitusi.
            Dalam bidang sosial, pembangunan masyarakat secara material dan spiritual mutlak diperlukan dalam rangka membentuk masyarakat Indonesia yang madani berdasarkan Pancasila. Latar belakang masyarakat Indonesia yang majemuk memang perlu penanganan khusus untuk tetap bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kasus-kasus yang menyangkut Suku, Ras dan Antar golongan (SARA) akhir-akhir ini juga harus diusut tuntas agar tidak berlarut dan menimbulkan disintegrasi bangsa. Selanjutnya pemerintah beserta seluruh komponen bangsa wajib menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengimplementasikan ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat terbentuk masyarakat Indonesia yang plural dan bersatu.
            Untuk mengefektifkan peran masyarakat dalam bidang pemerintahan, maka perlu pendidikan politik yang memadai kepada masyarakat. Pendidikan tersebut dapat diperoleh dari pendidikan formal maupun non formal melalui kehidupan sehari-hari. Terutama untuk pendidikan politik non formal melalui kehidupan sehari-hari sangat efektif dilakukan karena merupakan penyerapan langsung nilai-nilai kehidupan. Pendidikan politik tersebut dapat menghasilkan sikap kritis dan kedewasaan dalam berpolitik yang sangat berguna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap kritis masyarakat diperlukan dalam penyelenggaraan negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan kedewasaan berpolitik diperlukan dalam berbagai kegiatan politik, seperti pemilu, pemilukada, proses penyusunan produk hukum antara eksekutif dan legislatif dan berbagai aktivitas politik lainnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
              Mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia memang tak semudah membalikkan telapak tangan, namun memerlukan usaha yang keras dari berbagai komponen bangsa untuk bersama-sama mewujudkannya. Mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial sangat diperlukan dalam hal ini, sehingga mahasiswa tidak hanya memberikan kritik dan wacana semata, namun juga harus dapat bertindak dan berkontribusi secara nyata di masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan tersebut, dengan segala potensi yang dimiliki Indonesia, serta kebulatan tekad dan kerja keras seluruh komponen bangsa, maka harapan akan kesejahteraan itu tetap ada dan kesejahteraan bangsa Indonesia akan terwujud.

*Gasa Bahar Putra - Mahasiswa Universitas Indonesia

Sumber :

1. Anonim.Geografi Indonesia. http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/geografi-indonesia.html. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2012 pukul 21.00 WIB.
2. Anonim. UUd 1945. http://www.mpr.go.id/pages/produk-mpr/uud-1945. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2012 pukul 21.05 WIB.
3.Anonim.Produsen Timah Terbesar, RI Harus Jadi Acuan. http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/272463-produsen-timah-terbesar--ri-harus-jadi-acuan. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2012 pukul 21.13WIB.
4. Anonim. Sambutan Wakil Presiden RI Pada Acara Pembukaan Festival Internasional Pemuda Dan Olahraga Bahari (FIPOB) Ke-6 Tahun 2011. http://wapresri.go.id/index/preview/pidato/89. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2012 pukul 21.28 WIB.