Halaman

Rabu, 12 Maret 2014

Perbandingan Definisi Hukum Internasional

Tugas Perbandingan Definisi Hukum Internasional

A. Definisi Hukum Internasional menurut ahli hukum

1. Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :
(1) negara dengan negara
(2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
2. J.L Briefly
The Law of Nations, or International Law, may be defined as the body of rules and principles of action which are binding upon civilized states in their relations with one another.
3. Emerich de Vattel
The Law of Nations is the science of the rights which exist between nations or states, and of the obligations corresponding to these rights.
4. Calvo
Law of the nations or international law is the name for the body of customary and conventional rules which are considered legally binding by civilized states in their intercourse with each other.
5. Svarlien
Public international law is that body of customs, rules and principles which are recognized as binding upon all states and other international persons in their mutual relations.
6. Philip C. Jessup
Hukum transnasional (transnasional law) adalah hukum yang mengatur semua tindakan atau kejadian yang melampaui batas teritorial suatu negara.
7. Hughes
What is international law ? It is the body of principles and rules which civilized states consider as binding upon them in their mutual relations. It rests upon the consent of sovereign states.
8. Charles G Fenwick
International law may be defined in broad terms as the body of general principles an specific rules which are binding upon the members of the international community intheir mutual relations.

B. Perbandingan Definisi Hukum Internasional

1. Pembagian antara privat dan publik
            Dalam lapangan hukum, pada dasarnya hukum menurut substansinya dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik. Yang dimaksud dengan hukum privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara. Pembagian ini juga terkait pula dalam bidang hukum internasional, yang mana hal ini dapat ditinjau dari pendapat para ahli mengenai definisi hukum internasional.
            Pendapat Philip C. Jessup mengenai hukum internasional yang mencakup semua hukum yang melintasi batas suatu negara, menunjukkan bahwa tidak terdapat pembagian antara bidang publik dan privat, karena semua hukum tersebut dapat disebut hukum internasional atau yang dalam istilah Philip C. Jessup disebut sebagai hukum transnasional.
            Pendapat Mochtar Kusumaatmadja membedakan antara hukum internasional dalam bidang privat dan publik. Menurut pendapat Mochtar Kusumaatmadja, hukum perdata internasional ialah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum  yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan. Sedangkan yang disebut hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.
            Selain kedua pendapat diatas, pendapat ahli hukum yang tercantum dalam contoh definisi hukum internasional diatas, lebih menekankan pada aspek hukum internasional publik, yang mana ahli-ahli hukum tersebut memberikan penekanan kepada aspek negara sebagai subjek utama hukum internasional. Hal ini tampak pada pendapat tentang hukum internasional dari Briefly, Emerrich de Vattel, Calvo, Svarlien, Hughes dan Fenwick.
2. Subjek Hukum Internasional
            Pada dasarnya yang disebut dengan subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban dalam hukum (Prof. Subekti). Didalam konsep hukum inetrnasional, juga dikenal subjek hukum yang merupakan pelaku utama dalam hubungan hukum internasional, yang dalam hal ini hukum internasional publik.
            Subjek hukum internasional tersebut menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, antara lain Negara, Takhta suci, Palang Merah Internasional, Organisasi internasional, orang perorangan (individu) dan peberontak atau pihak yang berada dalam sengketa. Pihak-pihak tersebut dianggap sebagai subjek hukum internasional berdasarkan kebiasaan internasional karena perkembangan sejarah. Bagi pengamatan secara hukum positif tidak menjadi soal apa yang menjadi sumber hukum dari hak dan kewajiban tersebut.
            Pada dasarnya negara memegang peranan penting dalam hukum internasional publik. Menurut pendapat kedelapan ahli hukum inetrnasional tersebut, semuanya sependapat bahwa subjek hukum internasional yang utama adalah negara, hal ini dapat dilihat dari pendapat masing-masing ahli yang hanya menyatakan negara dalam pendapatnya terkait definisi hukum internasional. Pendapat Briefly, Emerich de Vattel, Calvo, Hughes masing-masing menyatakan bahwa negara yang beradab merupakan subjek utama hukum inetrnasional yang mengikat secara hukum dalam melakukan hubungan internasinal antara satu negara dengan yang lain.
            Pendapat Hughes juga menyatakan bahwa yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang berdaulat, sehingga kaidah mengenai kedaulatan suatu negara sangat penting menurut Hughes. Selain pendapat para ahli tersebut, pendapat Mochtar Kusumaatmadja, Svarlien, Jessup, Fenwick menyatakan bahwa selain negara sebagai subjek hukum internasional, juga terdapat pihak-pihak lain yang juga dapat turut menjadi subjke hukum internasional. Hal ini dapat dilihat dari definisi Mochtar Kusumaatmadja yang menyatakan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara, sehingga hal ini dapat berupa takhta suci, palang merah internasional, pemberontak atau pihak yang dalam sengketa, individu dan organisasi internasional.
            Definisi hampir serupa yang memuat subjek bukan negara dalam definisi hukum internasional terdapat dalam pendapat Svarlien yang menyatakan selain negara juga terdapat individu internasional lainnya, yang dapat juga diterjemahkan para pihaknya seperti dalam pendapat Mochtar Kusumaatmadja. Kemudian, pendapat Fenwick tidak menyebutkan negara sebagai subjek hukum internasional secara spesifik, tetapi menyebutkannya dalam pengertian anggota komunitas internasional, sehingga subjek hukum internasional lebih luas lagi sebagaimana anggota komunitas internasional tersebut dan sudah tentu tidak terbatas pada negara.
           
Sumber Referensi :
Kusumaatmadja, Mochtar, Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni, 2003
Tsani, M. Burhan. Hukum dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: Liberty, 1990

Svarlien, Oscar. An Introduction To The Law Of Nations. New York: McGraw-Hill Book Company, Inc, 1955