Tugas Perbandingan Definisi Hukum Internasional
A. Definisi Hukum Internasional menurut ahli hukum
1. Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara antara :
(1)
negara dengan negara
(2)
negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara
satu sama lain.
2. J.L Briefly
The
Law of Nations, or International Law, may be defined as the body of rules and
principles of action which are binding upon civilized states in their relations
with one another.
3. Emerich de Vattel
The
Law of Nations is the science of the rights which exist between nations or
states, and of the obligations corresponding to these rights.
4. Calvo
Law of the nations or international law is the name
for the body of customary and conventional rules which are considered legally
binding by civilized states in their intercourse with each other.
5. Svarlien
Public
international law is that body of customs, rules and principles which are
recognized as binding upon all states and other international persons in their mutual
relations.
6. Philip
C. Jessup
Hukum transnasional (transnasional law) adalah hukum yang mengatur semua
tindakan atau kejadian yang melampaui batas teritorial suatu negara.
7. Hughes
What
is international law ? It is the body of principles and rules which civilized
states consider as binding upon them in their mutual relations. It rests upon
the consent of sovereign states.
8. Charles G Fenwick
International
law may be defined in broad terms as the body of general principles an specific
rules which are binding upon the members of the international community intheir
mutual relations.
B.
Perbandingan Definisi Hukum Internasional
1.
Pembagian antara privat dan publik
Dalam lapangan hukum, pada dasarnya
hukum menurut substansinya dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik.
Yang dimaksud dengan hukum privat merupakan
hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan
pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada
kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di
sini diwakili oleh Negara. Pembagian ini juga terkait pula dalam bidang hukum
internasional, yang mana hal ini dapat ditinjau dari pendapat para ahli
mengenai definisi hukum internasional.
Pendapat
Philip C. Jessup mengenai hukum internasional yang mencakup semua hukum yang
melintasi batas suatu negara, menunjukkan bahwa tidak terdapat pembagian antara
bidang publik dan privat, karena semua hukum tersebut dapat disebut hukum
internasional atau yang dalam istilah Philip C. Jessup disebut sebagai hukum
transnasional.
Pendapat
Mochtar Kusumaatmadja membedakan antara hukum internasional dalam bidang privat
dan publik. Menurut pendapat Mochtar Kusumaatmadja, hukum perdata internasional
ialah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan perdata yang
melintasi batas negara. Dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan
hukum perdata antara para pelaku hukum
yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan.
Sedangkan yang disebut hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan
asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
yang bukan bersifat perdata.
Selain
kedua pendapat diatas, pendapat ahli hukum yang tercantum dalam contoh definisi
hukum internasional diatas, lebih menekankan pada aspek hukum internasional
publik, yang mana ahli-ahli hukum tersebut memberikan penekanan kepada aspek
negara sebagai subjek utama hukum internasional. Hal ini tampak pada pendapat
tentang hukum internasional dari Briefly, Emerrich de Vattel, Calvo, Svarlien,
Hughes dan Fenwick.
2. Subjek Hukum Internasional
Pada
dasarnya yang disebut dengan subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban
dalam hukum (Prof. Subekti). Didalam konsep hukum inetrnasional, juga dikenal
subjek hukum yang merupakan pelaku utama dalam hubungan hukum internasional,
yang dalam hal ini hukum internasional publik.
Subjek
hukum internasional tersebut menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, antara lain
Negara, Takhta suci, Palang Merah Internasional, Organisasi internasional,
orang perorangan (individu) dan peberontak atau pihak yang berada dalam
sengketa. Pihak-pihak tersebut dianggap sebagai subjek hukum internasional
berdasarkan kebiasaan internasional karena perkembangan sejarah. Bagi
pengamatan secara hukum positif tidak menjadi soal apa yang menjadi sumber
hukum dari hak dan kewajiban tersebut.
Pada
dasarnya negara memegang peranan penting dalam hukum internasional publik. Menurut
pendapat kedelapan ahli hukum inetrnasional tersebut, semuanya sependapat bahwa
subjek hukum internasional yang utama adalah negara, hal ini dapat dilihat dari
pendapat masing-masing ahli yang hanya menyatakan negara dalam pendapatnya
terkait definisi hukum internasional. Pendapat Briefly, Emerich de Vattel,
Calvo, Hughes masing-masing menyatakan bahwa negara yang beradab merupakan
subjek utama hukum inetrnasional yang mengikat secara hukum dalam melakukan
hubungan internasinal antara satu negara dengan yang lain.
Pendapat
Hughes juga menyatakan bahwa yang menjadi subjek hukum internasional adalah
negara yang berdaulat, sehingga kaidah mengenai kedaulatan suatu negara sangat
penting menurut Hughes. Selain pendapat para ahli tersebut, pendapat Mochtar Kusumaatmadja,
Svarlien, Jessup, Fenwick menyatakan bahwa selain negara sebagai subjek hukum
internasional, juga terdapat pihak-pihak lain yang juga dapat turut menjadi
subjke hukum internasional. Hal ini dapat dilihat dari definisi Mochtar
Kusumaatmadja yang menyatakan subjek hukum lain bukan
negara atau subjek hukum bukan negara, sehingga hal ini dapat berupa takhta suci, palang merah internasional,
pemberontak atau pihak yang dalam sengketa, individu dan organisasi
internasional.
Definisi
hampir serupa yang memuat subjek bukan negara dalam definisi hukum
internasional terdapat dalam pendapat Svarlien yang menyatakan selain negara
juga terdapat individu internasional lainnya, yang dapat juga diterjemahkan
para pihaknya seperti dalam pendapat Mochtar Kusumaatmadja. Kemudian, pendapat
Fenwick tidak menyebutkan negara sebagai subjek hukum internasional secara
spesifik, tetapi menyebutkannya dalam pengertian anggota komunitas
internasional, sehingga subjek hukum internasional lebih luas lagi sebagaimana
anggota komunitas internasional tersebut dan sudah tentu tidak terbatas pada
negara.
Sumber Referensi :
Kusumaatmadja, Mochtar, Etty R. Agoes. Pengantar
Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni, 2003
Tsani, M. Burhan. Hukum dan Hubungan Internasional.
Yogyakarta: Liberty, 1990
Svarlien, Oscar. An Introduction To The Law Of
Nations. New York: McGraw-Hill Book Company, Inc, 1955
Tidak ada komentar:
Posting Komentar